FOTO: Ketua Dewan Penasihat PWI Provinsi Sulawesi Selatan Andi Pasamangi Wawo.
Sulseltoday.com, Makassar– Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan angkat bicara soal draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran yang didalam drafnya itu mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi.
Andi Pasamangi Wawo menilai usulan draf tersebut membatasi Kebebasan Pers. Draf usulan itu revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran dinilainya justru bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kalau Pasal 50 B ayat 2 revisi RUU Penyiaran yang terdiri dari 11 huruf ( a sampai k). Itu satu diantaranya melarang tayangan hasil investigasi (Huruf ‘C’ –red) disiarkan, Itu artinya, membatasi Kebebasan Pers yang justru bertentangan dengan UU nomor 40 1999 tentang Pers,” ujar wartawan yang telah aktif di dunia Jurnalistik sejak tahun 1977 ini. Selasa (14/5)
Dikatakannya DPR RI harus perlu mengetahui kepuasan bathin seorang wartawan apabila bisa memberitakan hasil investigatif reporting secara eksklusif kepada publik merupakan kerja seni dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya.
“Wakil rakyat perlu tahu, bahwa kepuasan bathin seorang Wartawan apabila dia bisa memberitakan hasil investigasinya secara eksklusif,” tambah Ketua Dewan Pengarah PWI Sulsel ini.
“Saya membaca sepintas, RUU ini bahkan ada yang menabrak konsiderannya sendiri. Tapi, nanti kita lihat akhir kerja Komisi I DPR RI,” katanya.
“Semoga akhir dari Pemerintahan Jokowi ini, tidak mencederai kebebasan Pers di negara tercinta ini,” harap Andi Pasamangi Wawo.
Pria yang sudah malang melintang selama 47 tahun di dunia pers ini menilai RUU Undang Undang Penyiaran berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“RUU ini juga berpotensi bertentangan dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas tentunya,” imbuh Andi Pasamangi.
“RUU (UU Penyiaran) kedudukannya diatas. Apakah Perpres yang masa berlakunya 6 bulan sejak terbit di bulan Februari 2024, mesti di review lagi?” tanya Andi Pasamangi kepada awak media. Selasa malam
“Negara kita negara hukum yang tunduk pada hirarki, bahwa semua aturan, seperti UU bisa mengalahkan segala aturan yang derajatnya berada di bawah UU dimaksud. Tapi UU apapun takluk di bawah konstitusi,” tutur Wartawan senior ini kembali.
“RUU Penyiaran ini menurut saya, akan bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang derajatnya berada di atasnya,” pungkasnya.
“Kalau RUU ini dipaksakan, itu artinya, kebebasan Pers di Indonesia akan memburuk,” kunci Andi Pasamangi Wawo. (AP/ADM).