Jelang Nataru, Operasional Truk Di Gowa Dibatasi

Wassatpel UPPKB Pallangga Ditjenhubdat, Ahmad Yani (Seragam Putih) bersama Kabid Lalin Dishub Gowa, Ismail mendata dan menyosialisasikan pembatasan operasional truk selama masa Nataru.

Makassar-sulseltoday.com Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, truk pengangkut galian ‘C’ dan petikemas di Kabupaten Gowa akan dibatasi jam operasionalnya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Pembatasan ini berdasarkan pada surat keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pengawas Satuan Pelayanan (Wassatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Jembatan Timbang” Palangga turun langsung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan ini kepada pengusaha dan sopir truk yang beroperasi di wilayahnya. Senin, (23/12).

Wassatpel UPPKB Pallangga, Ahmad Yani saat dimintai keterangan oleh Wartawan ihwal tersebut mengatakan truk akan diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 18.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Pada siang hari, truk harus berhenti beroperasi, yakni dari pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi selama periode Natal dan Tahun Baru. “Pembatasan dan pelarangan operasional truk ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang bisa terjadi di jalur-jalur utama,” katanya

Ada empat jenis truk yang dibatasi operasionalnya, yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian C, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, dan kami berharap para pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk Natal dan Tahun Baru 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Ismail mengungkapkan bahwa truk angkutan barang tidak boleh melewati beberapa jalan utama, seperti Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Jalan Tun Abdul Razak, Jalan HM Yasin Limpo, Jalan Poros Malino, dan Jalan Poros Gowa – Takalar.

“Selama pembatasan ini, truk hanya boleh mengangkut barang-barang esensial seperti sembako, BBM, dan gas,” ujar Ismail. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *