FKPM Manggala Mediasi Kasus Internal SMAN 19 Makassar

Bersalaman, H. Boko dan Kepala Sekolah SMAN 19 Makassar, Muh. Ahyar akhirnya berdamai setelah dimediasi FKPM Kec.Manggala. Foto Dari kiri (Penasehat FKPM Andi Pasamangi Wawo, H. Boko, Muh. Ahyar, Bhabinkamtibmas Kel.Manggala, Aiptu Faisal dan Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi.

Makassar- Sulseltoday.com. Kasus rencana penambahan Kantin dan Tempat parkir Siswa SMA Negeri 19 Makassar yang sejak dua minggu lalu mencuat kepermukaan akibat adanya aksi protes dari keluarga Penjaga Sekolah, H. Boko yang menjurus ke tindak pidana, akhirnya dinyatakan selesai dengan berdamai ditandai kesepakatan tertulis, setelah dimediasi pihak FKPM Kecamatan Manggala yang berlangsung di ruangan Unit Binmas Polsek Manggala, Selasa siang (30/4).

Kapolsek Manggala Kompol H.Syamsuardi, S.Sos, MH dalam pertemuan antara Kepala Sekolah Drs Muhammad Ahyar, M.Pd dan H.Boko yang dihadiri Penasehat FKPM Andi Pasamangi Wawo mengatakan, seharusnya setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, karena hukum harus tegaklurus.

Namun mitra Polisi dalam hal ini FKPM memohon untuk mediasi lewat ‘solving’ agar diselesaikan lewat perdamaian. Karenanya, kepada kedua pihak, diminta mematuhi  kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. “Yang mengingkari, sampaikan ke Bhabinkamtibmas Aiptu Faisal, atau bisa langsung ke saya”, tegas Kapolsek.

Sementara itu, Andi Pasamangi Wawo yang juga Tokoh masyarakat pada kesempatan itu berpesan agar tetap menjaga sinergitas dan Tupoksi masing masing.

“Yang sepakat ini, H.Boko dengan Kepala Sekolah. Karena itu, keluarga H.Boko tidak berhak mencampuri masalah ini”, pintanya sambil mengingatkan agar Kepala sekolah tak usah menanggapi orang lain agar suasana kamtibmas di lingkungan SMA 19 tetap kondusif.

Kesepakatan yang dimaksud, Kepala Sekolah mutlak menentukan siapapun yang ditunjuk mengelola 2 (dua) tambahan kantin H.Boko dan Tempat Parkir  bisa di halaman Sekolah, kecuali lewat jam 6.45 pagi, bisa di rumah H.Boko, serta bisa menebang pohon yang ada di halaman sekolah untuk kepentingan  SMAN 19.

Dengan demikian, laporan Polisi dicabut oleh Kepala Sekolah untuk tidak diproses hukum. (AP/ADM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *