Sekilas Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights

Jakarta-Sulseltoday.com Dewan Pers telah mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Publisher Rights.

Dewan Pers telah melakukan sidang pleno untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024 terpilih 11 nama.

Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Dewanpers.or,id tim seleksi pada awalnya melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Publisher Rights di laman resminya.

Setelah tahap pendaftaran selesai Dewan Pers mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai situs web.

Kemudian baru dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan CV. Nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasi ke masyarakat dan terakhir tim seleksi melakukan tahapan proses wawancara.

Adapun kesebelas nama Komite Publisher Rights yang baru terpilih berdasarkan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto adalah sebagai berikut.

Dari unsur Dewan Pers:

1.- Alexander Carolus Suban.

2.- Fransiskus Surdiarsis.

3.- Herik Kurniawan.

4.- Sasmito.

5.- Dr. Suprapto.

Unsur Pakar:

6.- Ambang Priyonggo MA.

7.- Damar Juniarto.

8.- Dr. Guntur Syahputra Saragih.

9.- Indriaswati Dyah Saptaningrum

10.- Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah.

11.- Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik).

Komite Publisher Rights dibentuk oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat Presiden Republik Indonesia yang tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV perpres. Adapun Komite tersebut memiliki beberapa tugas pokok yaitu sebagai berikut.

1.- Mengawasi Komersialisasi Berita di Kalangan Perusahaan Platform Digital.

Komite Publisher Rights ditugaskan untuk mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

2.- Menyelesaikan Sengketa Perusahaan Platform Digital.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan komite Publisher Rights dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.

3.- Mengawasi Penyebaran Berita.

Melansir dari laman kominfo.go.id Komite Publisher Rights juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” kata Wamenkominfo Nezar Patria.

4.- Mengawasi Dinamika Perkembangan Peraturan

Secara lebih luas Komite Publisher Rights juga memiliki tugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ujarnya.

Ninik juga berharap dengan telah ditetapkannya anggota Publisher akan menjadikan jurnalisme Indonesia semakin berkualitas, hak-hak jurnalisme terlindungi dan media tetap terjaga.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.(*).

Pos terkait